Bansos Lansia, Disabilitas, dan Kartu Anak Jakarta Cair Hari ini, Begini Cara Pencairannya
Ilustrasi (Foto: Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta resmi menyalurkan bantuan sosial berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), serta Kartu Anak Jakarta (KAJ) pada hari ini.

Pencairan bansos dikeluarkan untuk triwulan I 2021, yakni Januari, Februari, dan Maret. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar para penerima Bansos dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan dikelola dengan bijak dan tepat, sehingga mempermudah kebutuhan dasar para penerima.

"Pagi ini kita sebagai pemerintah mendapatkan tanggung jawab yang hari ini kita bisa sebagian tunaikan, yaitu memastikan seluruh warga Jakarta termasuk yang kesulitan ekonomi mendapatkan bantuan agar bisa menjalankan kehidupan dengan lebih baik,” kata Anies dalam penyerahan simbolik bansos pada Jumat, 26 Maret.

 

Sebagai informasi, Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar bagi warga lanjut usia. Pemegang kartu memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu setiap bulan. 

Persyaratan untuk memperoleh bantuan adalah warga berusia 60 tahun ke atas, berstatus sosial ekonomi terendah dan terdaftar dalam Basis Data Terpadu.  

Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) merupakan program bantuan bertujuan untuk mencegah kerentanan sosial bagi para penyandang disabilitas di DKI Jakarta, serta memenuhi kebutuhan dasar mereka. 

Program Kartu Anak Jakarta dimanfaatkan untuk membeli susu, makanan bergizi, dan penunjang tumbuh kembang anak. KAJ diberikan bagi anak dari keluarga prasejahtera berusia 0-6 tahun, memiliki NIK Daerah, bertempat tinggal/berdomisili di Jakarta, serta berada di luar panti sosial.

Adapun cara mencairkan ketiga bansos ini dengan mendatangi ATM Bank DKI terdekat, bagi warga yang telah mendapatkan kartu Bank DKI. 

Penerima bansos yang tidak dapat mencairkan langsung dapat memberikan surat kuasa serta KTP pemberi dan penerima kuasa. Sementara, penerima bansos di bawah umur dapat diwakili oleh orangtua atau wali dengan membawa Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran.

Syarat penerima bansos ini adalah telah terdaftar dan ditetapkan dalam basis data terpadu (BDT) dengan memiliki NIK daerah Provinsi DKI Jakarta. Apabila belum terdaftar dalam BDT, pihak terkait bisa datang ke kantor kelurahan sesuai dengan alamat domisili untuk pendataan.