Bagikan:

MALUT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Utara (Halut) di Maluku Utara (Malut) melarang warga melakukan aktivitas pendakian di Gunung Api Dukono.

Larangan menyusul viralnya video memperlihatkan para pendaki lari berhamburan dari puncak Gunung Dukono saat terjadi erupsi.

"Saya ingin memberi klarifikasi terkait video viral mengenai sejumlah pendaki di Gunung Api Dukono yang lari berhamburan dari atas puncak saat gunung itu erupsi," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halut, Hentje M. L Hetharia, dalam rilis, Selasa 20 Agustus, disitat Antara.

Dia menyebut, pendakian dilakukan oleh sejumlah warga di gunung setinggi 1.335 meter dari permukaan laut itu pada Sabtu 17 Agustus.

Pihaknya mendapatkan informasi dari Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Dukono pada Minggu 18 Agustus lalu terkait sejumlah warga yang melakukan pendakian gunung itu kemudian mereka nyaris dihantam abu vulkanik saat gunung erupsi.

Dia menjelaskan, mereka yang melakukan pendakian tidak melapor ke Pos Pengamatan Gunung Api Dukono yang berada di Desa Mamuya, Kecamatan Galela.

"Artinya mereka yang mendaki itu tidak mengantongi izin, karena selain mendapatkan informasi dari Kepala Pos Pengamatan Gunung Api Dukono, juga kami sudah mengecek ke Dinas Pariwisata, bahwa mereka melakukan pendakian secara diam-diam," ujar Hentje.

Berdasarkan kejadian itu, lanjut dia, pihaknya mengeluarkan larangan kepada warga untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas pendakian di Gunung Dukono.

"Demi keselamatan, karena kondisi Gunung Dukono berstatus Waspada Level II dan setiap saat masih bisa mengalami erupsi," tandasnya.