Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut proses subkontrak yang dilakukan PT Waskita Karya (Persero) saat pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) bakal diusut. Ada tidaknya aturan yang dilanggar dicari penyidik.

“Iya, itu masih didalami sama penyidiknya apakah proses subkon itu sesuai aturan atau tidak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan yang dikutip pada Rabu, 14 Agustus.

Tessa masih menutup rapat pendalaman itu. Dia hanya mengamini proses pembangunan itu memang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) yang kemudian disubkontrak ke perusahaan lainnya dengan nilai lebih kecil.

“(Iya, red) disubkontrakkan,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di NTB. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, rinciannya seorang merupakan penyelenggara negara dan lainnya berasal dari BUMN.

Disebutkan pembangunan dilaksanakan Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014. Penyidikan dugaan korupsi ini dilaksanakan sejak 2023.

Anggaran pembangunan shelter yang ujungnya dikorupsi ini berasal dari Kementerian PUPR dan PT Waskita Karya (Persero) menjadi kontraktor. Modus yang diduga terjadi adalah menurunkan kualitas pembangunan.

Adapun proyek tersebut memakan anggaran hingga Rp20 miliar. Sementara untuk kerugian negaranya kurang lebih Rp19 miliar dan masih bisa bertambah karena penghitungan masih dilakukan.