Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menyebut eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD memeras dan menerima gratifikasi dari direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar.

Berdasarkan fakta penyidikan yang ditemukan, Rp1 miliar diperuntukan untuk menggulingkan Kepala BPOM periode 2021-2023.

"Berdasarkan keterangan dari saksi, menyatakan seperti itu (Rp1 miliar untuk gulingkan Kepala BPOM)," ujar Wakil Direktut Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada VOI, Selasa, 12 Agustus.

Kemudian, ada juga duit senilai Rp1,178 miliar yang diperuntukan pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM. Duit itu dikirim secara langsung ke rekening tersangka SD senilau Rp1,178 miliar dan Rp350 juta sacara tunai.

"Ada juga uang Rp967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan SD sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK.

Penetapan itu berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

Dalam kasus ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 12 huruf (e) dan atau pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.