JAKARTA - Densus 88 antiteror menyebut HOK (19) ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Penangkapan dilakukan saat pemuda itu membuang barang bukti berupa bahan peledak.
HOK diketahui ditangkap di Batu, Malang, Jawa Timur, pada Kamis, 1 Agutus.
"Pada saat ditangkap yang bersangkutan sedang dalam aktivitas untuk membuang beberapa bahan atau barang bukti," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Senin, 5 Agustus.
Tak dirinci barang bukti apa saja yang saat itu dibuang oleh tersangka. Namun, berdasarkan data penyitaan ada beberapa bahan peledak seperti TATP (Triaceton Triperoxide) yang memiliki daya ledak tinggi.
"Yang setelah kita selidiki barang-barang yang dibuang tersebut sebagiannya adalah barang-barang yang tadinya akan digunakan untuk dibuat bahan peledak," kata Aswin.
Selain itu, dari pendalaman HOK diketahui merupakam simpatisan Daulah Islamiyah. Bahkam, kelompok itu berafiliasi dengan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS).
BACA JUGA:
“Yang bersangkutan sudah berbaiat. Baiat dilakukan secara online oleh yang bersangkutan menggunakan salah satu aplikasi media sosial, berbaiat kepada amir (pemimpin) Daulah Islamiyah ISIS,” kata Aswin.
Dalam perkara ini, HOK dijerat dengan dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.