Makam Jenazah COVID-19 di Palangka Raya Kalteng Dibongkar
Kabag Ops Polresta Palangka Raya, Kompol Hemat Siburian (ANTARA)

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Polres Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menyelidiki  dugaan pembongkaran makam jenazah COVID-19 di kompleks pemakaman agama Kristen di Jalan Tjilik Riwut Km 12.

Kepala Bagian Operasional (Bag Ops) Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian, mengatakan pihaknya sudah menugaskan kasat reskrim untuk melakukan penyelidikan.

"Saya sudah menyuruh Kasat Reserse untuk menyelidiki motif pembongkaran makam jenazah COVID-19 itu kenapa, bahkan kami baru mengetahuinya hari ini," kata Hemat dikutip Antara, Selasa, 23 Maret.

Dia menuturkan anggota Reserse Polresta Palangka Raya juga melakukan pengecekan secara langsung terkait adanya pembongkaran jenazah COVID-19 yang informasinya dipindahkan ke makam lain.

Polisi juga mencari saksi-saksi yang mengetahui persoalan tersebut, karena kabar tersebut sudah tersiar di media massa hingga menjadi perbincangan masyarakat.

"Hal ini masih kami dalami terlebih dahulu, apa kesimpulannya nanti akan kami sampaikan lagi," katanya.

Hemat menegaskan dalam perkara ini kepolisian tidak menerima laporan dari Tim Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya maupun dari Dinas Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya.

Selain sejumlah saksi yang nantinya akan dimintai keterangan, kepolisian juga akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas pengelola makam agama Kristen yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km 12 dan pihak dinas terkait.

"Untuk sanksi hukumnya kita belum mengetahui, yang jelas perkara ini akan terus diselidiki sehingga apa tujuan dari pembongkaran atau pemindahan jenazah COVID-19 akan diketahui," papar Hemat.

Sementara itu, Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya itu pernah menceritakan beberapa waktu lalu ada warga yang mengajukan pemindahan makam COVID-19.

Namun dia tidak mengetahui secara rinci aturan tersebut dan setahunya jenazah COVID-19 boleh dipindahkan apabila makam tersebut sudah satu tahun.

"Saya kurang tahu juga aturannya, tapi kalau saya pernah dengar jenazah COVID-19 boleh dipindahkan ke makam lain waktunya satu tahun," kata Hemat Siburian