Bagikan:

DENPASAR - Petugas Satpol PP Provinsi Bali menyita 56 kilogram daging anjing mentah saat melakukan sidak pedagang yang berada di wilayah Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Buleleng, Bali.

Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dalam sidak itu tim menemukan dua pedagang di Kabupaten Jembrana dan satu pedagang di Kabupaten Buleleng, Bali, yang masih secara aktif berjualan. 

"Satu pedagang di Desa Baler Bale Agung Kabupaten Jembrana, mendapatkan peringatan dan Satpol PP mengamankan 500 tusuk (sate) daging anjing mentah dari warung ini," kata Dharmadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25 Juli.

Sementara itu, satu pedagang lainnya di Palasari, Desa Ekasari, Jembrana, kedapatan menyimpan 56 kilogram daging anjing mentah yang akan dioleh untuk dijualbelikan.

Pedagang ini sebelumnya sudah mendapatkan peringatan dari Satpol PP. Karenanya, Satpol PP Provinsi Bali segera membuat berita acara pemeriksaan dan pedagang harus mengikuti persidangan atas pelanggaran perda karena mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing.

Kemudian, dalam sidak yang dilakukan di Kabupaten Buleleng, Satpol PP Bali mendapati satu pedagang yang masih memperjualbelikan daging anjing meski telah beberapa kali mendapatkan pembinaan dari Satpol PP.

Pedagang itu bahkan membuat surat pernyataan untuk tidak lagi memperjual belikan daging anjing.

Dharmadi mengungkapkan, tindakan tegas berupa tindak pidana ringan (tipiring) terpaksa dilakukan karena oknum ini tidak mengindahkan peringatan yang sebelumnya diberikan,"Oknum pedagang kami tipiring untuk efek jera," imbuhnya.

Ia menyebutkan, sidak peredaran daging anjing bakal terus diadakan dan menyasar tempat-tempat yang sudah menjadi target yang telah ditentukan. "Daging anjing itu bukan bahan pangan, dan juga bisa berpotensi rabies," jelasnya.

Pihaknya berharap, masyarakat agar tidak mengonsumsi daging anjing karena potensi risiko bagi kesehatan.

“Jangan percaya takhayul bahwa daging anjing itu menyehatkan. Itu menyesatkan," ujarnya.

Penindakan ini masih akan terus dilakukan dan menyasar kabupaten dan kota lain di Bali.

Sementara itu, satu pedagang di Kabupaten Jembrana akan disidangkan pada tanggal 9 Agustus 2024, dan satu pedagang di Kabupaten Buleleng pada 7 Agustus 2024.

Dharmadi juga menyampaikan, Peraturan Daerah (Perda) Bali, Nomor 5 tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat dan perlindungan masyarakat, pada Pasal 28 ayat 1 huruf a telah melarang setiap orang untuk mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing, dan ayat 1 huruf d pada pasal yang sama juga melarang setiap orang untuk menyiksa hewan.

"Perda ini dibuat untuk tujuan yang baik, untuk menghindarkan masyarakat dari risiko kesehatan karena mengonsumsi daging anjing serta karena terlibat dalam praktik berisiko yang di mulai dari penangkapan, transportasi, pembunuhan, penjagalan, penyimpanan, pengolahan serta pembuangan limbah dalam aktifitas perdagangan dan peredaran daging anjing. Perda ini tidak hanya untuk meneliminasi kekejaman terhadap hewan, namun juga untuk tujuan kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan," paparnya.