Bagikan:

SUKABUMI - Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Jawa Barat, telah memeriksa belasan saksi untuk menyelidiki dugaan korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang anggaran 2023 di Jalan Tipar Gede, Kota Sukabumi.

"Sudah ada 17 saksi yang kami mintai keterangan dan masih memanggil sejumlah saksi lain," kata Kepala Kejari Kota Sukabumi Setyowati dikutip ANTARA, Selasa 23 Juli.

Menurut Setyowati, pemeriksaan dan pemanggilan saksi ini untuk pendalaman materi dan mengumpulkan berbagai keterangan pada rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi tersebut.

Adapun saksi yang dipanggil berasal dari pihak swasta, pengelola pasar dan ada juga pejabat publik dari Pemkot Sukabumi. Mereka dimintai keterangannya untuk memperkuat bukti.

Tidak hanya meminta keterangan saksi, petugas dari Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi masih mencari barang bukti lainnya yang terkait pada kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pasar Gudang.

"Untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi ini masih dalam perhitungan. Maka dari itu, selama proses penyidikan ini pengumpulan keterangan dan barang bukti terus kami lakukan," katanya.

Setyowati mengatakan berkomitmen dan profesional dalam upaya mengungkap kasus dugaan korupsi dan tidak akan tebang pilih. Siapapun yang terbukti terlibat, pihaknya memastikan akan diproses secara aturan dan perundang-undangan yang berlaku.