Bagikan:

LAMPUNG - Pria di Kabupaten Pringsewu, Lampung yang menggelar pesta perceraian dilaporkan ke Polda Lampung oleh istrinya. Pelapor menyatakan masih sebagai istri sah dan melaporkan suaminya pada perkara pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE.

Bersama kuasa hukumnya, Natalia Diah Ayuningtyas (22), warga Kabupaten Pringsewu, mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk melaporkan Rian Maulana. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Natalia melaporkan Rian Maulana, mantan suaminya yang menggelar pesta perceraian yang viral di media sosial, pada Rabu petang. Ia menuduh Rian melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan video pesta perceraian di akun media sosial miliknya.

Menurut Natalia, ia masih berstatus sebagai istri sah Rian Maulana dan belum ada keputusan hukum tetap mengenai perceraian mereka. Laporan ini didasari oleh tuduhan yang merugikannya, terutama setelah pesta perceraian yang digelar secara mewah layaknya pesta pernikahan.

"Pernikahan kami baru berlangsung sekitar tiga bulan, dan konflik yang terjadi hanya masalah kecil sebagai bagian dari proses penyesuaian diri," kata Natalia usai melapor, Kamis 18 Juli.

Natalia menuturkan, momen pesta perceraian yang diunggah oleh Rian Maulana di akun media sosialnya menimbulkan beban mental bagi dirinya dan keluarganya.

"Beban mental untuk saya, beban moral pastinya. Tapi kami sedang berusaha cepat menyelesaikan masalah ini," ujarnya.

Ia juga membantah tuduhan bahwa perceraiannya dengan Rian disebabkan oleh perselingkuhan atau pemerasan, dan menyebut informasi tersebut sebagai hoaks.

"Berita yang beredar simpang siur, ada yang bilang saya selingkuh, ada yang bilang saya melakukan pemerasan, semuanya bohong," tegas Natalia.

Menurut Natalia, informasi yang tidak benar ini berdampak pada pekerjaannya. Beberapa pekerjaan yang seharusnya ia jalani dibatalkan oleh penyelenggara.

"Salah satu kerugian yang saya alami adalah beberapa pekerjaan dibatalkan, dan saya tidak dapat bekerja lagi," imbuhnya.

Menanggapi laporan Natalia, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, seorang perempuan bernama Natalia Dyah Ayuningtyas melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang ITE, di mana pelapor melaporkan suaminya telah memposting di akun @miriprian," kata Umi Fadilah.

Umi Fadilah menjelaskan bahwa pelapor merasa kehormatannya telah dirusak oleh terlapor atas viralnya penyelenggaraan pesta perceraian tersebut.

"Oleh karena pelapor merasa telah dicemarkan nama baiknya, ia melaporkan kasus ini ke Polda Lampung," ujar Umi Fadilah.

Lebih lanjut, Umi Fadilah mengungkapkan bahwa pelapor masih terikat hubungan perkawinan yang sah di mata hukum negara.

"Dalam postingan tersebut terdapat peristiwa pesta perayaan perceraian, padahal sampai saat ini pelapor dan terlapor masih terikat perkawinan yang sah," ucapnya.

Menurut Umi Fadilah, pihaknya akan mempelajari laporan ini melalui penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Lampung.

"Kami akan melihat kembali apakah laporan ini memungkinkan untuk diperiksa, nanti akan kami informasikan kembali," ungkapnya.

Sebelumnya, Rian Maulana, warga Kabupaten Pringsewu, menggelar pesta perceraian pada Minggu lalu. Pesta perceraian yang berlangsung meriah tersebut viral di media sosial. Melalui akun media sosialnya, Rian mengunggah momen pesta perceraian yang digelar secara mewah, lengkap dengan undangan tamu, hiburan musik, dan panggung ala konser.

Sejumlah karangan bunga dari kerabat dan rekan-rekan terlihat menghiasi dan berjejer di sepanjang jalan sekitar panggung pesta perceraian tersebut.