Bagikan:

JAKARTA - Polda Gorontalo menahan mantan Sekretaris Dinas Pariwisata (Dinpar) Kota Gorontalo berinisial MML atas dugaan kasus korupsi pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otanaha di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Gorontalo Komisaris Polisi Tumpal Siallagan mengatakan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada tahun anggaran 2017.

"Pada saat itu MML selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Nilai kontrak paket pekerjaan pengembangan objek wisata Benteng Otanaha tersebut senilai Rp2,2 miliar," ucap Tumpal di Gorontalo, Kamis 18 Juli, disitat Antara.

Tumpal menjelaskan, item pekerjaan vegetasi, yaitu tanaman di lokasi pengerjaan belum dilakukan penanaman pada saat dilakukan serah terima pekerjaan pada 11 Desember 2017 dan item pekerjaan lantai koral sikat yang digunakan hanya material batu kerikil biasa, tidak sesuai dengan harga satuan koral sikat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli konstruksi, ditemukan ketidaksesuaian kuantitas dan kualitas antara pekerjaan yang terpasang dibandingkan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, terdapat selisih kurang nilai pekerjaan.

Kerugian negara yang ditaksir berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pengawas Keuangan (BPK) berjumlah Rp812 juta.

Tersangka MML dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.