Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan itu, dua orang ditetapkan tersangka.

"Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya kurang lebih 5 kilogram dan ekstasi ini jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20 ribu butir," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak kepada wartawan, Senin, 15 Juli

Kedua orang yang menjadi tersangka berinisial I dan F. Namun, dalam kasus ini, mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Bermula saat pengembangan informasi soal akan terjadi peredaran narkoba di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hingga akhirnya, dilakukan penangkapan terhadap F di parkiran salah satu restoran cepat saji, pada 13 Juli. Kemudian, dikembangan lagi dan menangkap I di kediamannya yang berada di Cilincing, Jakarta Utara.

"Sehingga pada saat itu kita lakukan penangkapan dan mengamankan dua orang laki-laki beserta barang bukti narkotikanya," sebutnya.

Dari hasil pendalaman baru diketahui bila salah satu tersangka yakni F merupakan residivis kasus serupa. Sementara untuk asal usul narkoba disebut masih proses pendalaman lebih lanjut.

"Salah satu inisial F ini sudah tiga kali keluar masuk tahanan terkait kasus yang sama juga yaitu kasus narkotika," kata Donald.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sehingga, mereka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.