JAKARTA - Rapat Paripurna DPR ke-22 Penutupan Masa Persidangan V Tahun 2023-2024 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung, menjadi RUU usul inisiatif DPR, Kamis kemarin.
Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan Wantimpres dibutuhkan karena dewan yang akan berisi sembilan orang tersebut berperan memberikan pemahaman dan pandangan lebih luas bagi presiden.
Adapun perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA ini dilakukan melalui revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres.
“Justru ini dikuatkan lagi tugas dan fungsi dari Wantimpres. Karena bagaimana pun juga Watimpres ini harus memberikan nasehat dan masukan kepada presiden ketika diminta ataupun tidak. Jadi saya kira, ini baik sekali. Hal ini supaya presiden memiliki pemahaman yang luas dan akses ke berbagai sektor,“ kata Eddy.
Terkait status kedudukan Wantimpres, Eddy mengatakan tentu ada pembatasan dan kedudukan dari Wantimpres akan berada di bawah presiden.
“Saya kira nanti juga akan ada pembatasan. Tidak mungkin setara presiden, kita kan juga harus berpatok pada amandemen Undang-undang Dasar. Tetapi fungsi dan kegunaannya adalah penguatan dari Wantimpres yang saat ini sudah ada,” lanjutnya.
Eddy juga menampik isu bahwa pembentukan Wantimpres merupakan upaya politik balas budi. Ia menegaskan bahwa Wantimpres merupakan hal normal dan lumrah dilakukan di negara lain.
“Saya tidak melihat itu dari aspek politik. Di pemerintahan mana pun ada yang namanya advisory council to the president dan itu sudah sangat lazim diadakan,” ujar Eddy.
BACA JUGA:
Ia menyakini bahwa posisi Wantimpres akan diisi oleh orang-orang berpengalaman dan rekam jejaknya dapat ditelusuri oleh masyarakat.
“Kenapa di Indonesia tidak boleh ada (Wantimpres)? Posisi itu akan diisi oleh orang-orang yang punya pengalaman dan rekam jejak itu bisa dicek oleh masyarakat. Tentu masukan dan pertimbangan yang diberikan akan baik bagi pemerintahan,” pungkas Eddy.