KUPANG - Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono mengatakan hasil pemeriksaan para terduga imigran dari Bangladesh dan Rohingya (Myanmar) membayar Rp172 juta kepada agen asal Indonesia yang memfasilitasi mereka agar bisa masuk ke wilayah Australia.
"Menurut pengakuan mereka sudah bayar 50 ringgit kepada agen itu, kalau dirupiahkan sekitar Rp172 jutaan," katanya di Kupang dilansir ANTARA, Kamis, 11 Juli.
Hal ini disampaikan Mardiono saat menyambut kedatangan 44 WNA Bangladesh dan juga Rohigya yang pada Senin (8/7) terdampar di pesisir pantai Rote Ndao.
Setelah dilakukan pemeriksaan, jumlah WNA Rohingya yang terdampar bersama WNA Bangladesh itu hanya berjumlah lima orang.
"Setelah kami periksa lagi ternyata jumlah WNA Bangladesh yang terdampar itu mencapai 39 orang, sementara lima orang lagi adalah WNA Myanmar," ujarnya.
Menurut pengakuan dari para terduga imigran itu mereka berangkat ke Australia dari wilayah Jawa Barat bagian selatan.
Sebelum ke wilayah Jawa Barat, kata Mardiono, mereka sudah ditampung di salah satu hotel di Jakarta di lantai 19. Mereka mendapatkan informasi agen itu melalui aplikasi TikTok.
Perjalanan ke wilayah perbatasan Australia melalui jalur laut ditempuh selama tiga hari dengan menggunakan sebuah kapal kayu yang sudah disiapkan oleh agen.
Saat tiba di wilayah perbatasan Indonesia Australia, menurut pengakuan para WNA, mereka ditangkap dan ditahan selama 18 hari di atas kapal milik Australian Border Force (ABF).
BACA JUGA:
Mereka lalu dilatih cara mengemudikan kapal yang sudah disiapkan oleh ABF. Dua unit kapal disiapkan agar para WNA itu bisa berlayar kembali ke Indonesia. Masing-masing kapal berisi 22 orang.
Mereka pun berlayar dan akhirnya terdampar di Rote Ndao, NTT, sehingga akhirnya diselamatkan oleh warga dan ditampung di Mapolres Rote Ndao.
Aparat kepolisian setempat juga sempat membelikan makanan dan juga minum serta mengumpulkan pakaian bekas untuk diberikan kepada para WNA tersebut.
Saat ini, ujar Mardiono, para WNA dari Bangladesh dan Myanmar itu sudah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses keimigrasian para WNA itu.