JAKARTA - Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V Dian Patria menyebutkan, birokrasi yang tak sehat dan nepotisme yang mengakar kuat menjadi hambatan serius dalam mengoptimalkan pendapatan daerah hingga bisa memicu terjadinya korupsi.
"Fenomena ini terus menjadi temuan KPK di wilayah timur Indonesia," kata Dian di Sorong, Kamis 4 Juli, disitat Antara.
Menurut dia, ada patologi birokrasi atau penyakit birokrasi di Papua yakni aparatur sipil negara (ASN)-nya diangkat karena kedekatan, nepotisme kekeluargaan. Itu sangat kental di wilayah timur Indonesia. "Bukan karena jual-beli jabatan. Kedekatan itu berpotensi menghasilkan SDM yang tidak kompeten-kompeten," kata Dian.
Tidak hanya itu, nepotisme ini juga membawa efek domino bagi wilayah timur Indonesia. Banyak aset seperti kendaraan dan rumah dinas yang akhirnya dikuasai oleh pejabat karena merasa sudah berjasa secara turun temurun untuk daerah.
"Penguasaan aset ini dilakukan dengan berbagai modus seperti tidak melakukan pengembalian aset saat pensiun, pinjam pakai, hibah, "hilang", "jual beli", "rusak berat", dipakai di luar kota, dibawa serta pada saat mutasi/pindah pemda, hingga diubah kepemilikan atas nama pribadi," beber dia.
Temuan ini, kata Dian, harusnya menjadi tamparan keras bagi sistem birokrasi di Papua. Pasalnya, nepotisme dan kurangnya kompetensi ASN mampu membuka celah bagi perilaku lancung yang berakibat pada kerugian keuangan negara dan menghambat pembangunan daerah.
Data KPK menunjukkan, Survei Penilaian Integritas (SPI) 2023 Kota Sorong masuk dalam kategori rentan, dengan skor 58,20 poin (nilai rata-rata nasional 70.97 poin). Bahkan, skor Monitoring Center for Prevention (MCP) di tahun yang sama, berada di zona kuning dengan capaian 39,76 poin dari skala 0-100.
BACA JUGA:
Kondisi ini diperparah dengan adanya sistem yang tertinggal hingga jaringan internet yang tidak memadai. Saat melakukan pendampingan pemda ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Sorong, tim Korsup KPK menemukan bahwa sistem aplikasi yang digunakan untuk pembayaran pajak dan retribusi (Sicantik Cloud), tidak dapat diakses imbas data PDN yang diretas. Sehingga seluruh pembayaran wajib pajak jadi terhambat.
Padahal sebelumnya, KPK sudah melakukan pendampingan pemda dengan wajib pajak yang menunggak untuk mendorong percepatan pembayaran pajak.
"Akibatnya, ketika aplikasi tidak bisa diakses, nomor billing tidak keluar, wajib pajak pun tidak bisa bayar. Tidak ada mitigasi, jadi bisa dihitung berapa banyak potensial loss, Pasti ada potensi korupsi juga di sana, apalagi jika pembayaran dilakukan secara tunai saat sistem eror," jelas Dian.
Menurut dia, upaya pemberantasan patologi birokrasi di Papua harus dilakukan dengan sungguh-sungguh. Peningkatan kualitas ASN melalui sistem meritokrasi serta penerapan sistem yang transparan dan akuntabel juga menjadi kunci.
"KPK melalui Direktorat Korsup Wilayah V, terus melakukan pendampingan dengan menerapkan pencegahan ofensif, sehingga menimbulkan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi," ujar dia.
Inspektur Kota Sorong Ruddy L. Lalu, turut mengapresiasi kinerja tim KPK yang telah memberikan dampak positif bagi daerahnya. Salah satu dampaknya adalah percepatan pembayaran tunggakan pajak dan retribusi yang mandek sejak 2018.
Selama tiga hari terakhir, KPK dan Pemda sudah menemui 11 wajib pajak (WP) yang menunggak dengan nilai tunggakan sebesar Rp5 miliar.
"Bersyukur bahwa sebagian besar punya niat baik untuk melakukan pembayaran setelah dilakukan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan terus tunggakan pajak, sambil menutup kekurangan pajak dan retribusi ini. Pemerintah kota butuh dana untuk pembangunan," jelas Ruddy.
Pihaknya juga turut berkomitmen untuk melakukan perbaikan sistem pajak dan retribusi untuk pelaku usaha di Kota Sorong, serta mencari opsi agar wajib pajak tetap bisa membayar pajak dan retribusi meski sistem sering terkendala. KPK sendiri memberikan rekomendasi agar pembayaran pajak harus langsung masuk rekening Pemda, agar tidak terjadi kebocoran.
"Tentunya kami akan menghilangkan pembayaran pajak dan retribusi secara tunai seperti saran KPK," kata dia.