Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengingatkan pentingnya pengusaha, khususnya di bidang tambang membayar pajak. Penting bagi mereka untuk tertib membayar kewajiban sesuai ketentuan.

Hal ini disampaikan Alexander Marwata ketika berbicara dalam Rapat Koordinasi Penataan Perizinan Sektor Tambang pada Kamis, 27 Juni. Kegiatan ini dihadiri bupati dan wali kota se-Kalimantan Selatan, Pemprov Kalimantan Selatan hingga para pemangku kepentingan di Gedung Mahligai Pancasila, Kalimantan.

“Pajak yang anda bayar tidak akan mengganggu usaha karena pajak diambil dari keuntungan. Jadi bayarlah pajak,” kata Alexander seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi, Jumat, 28 Juni.

Sementara bagi pemerintah, Alexander berpesan perlunya memberikan pelayanan terbaik bagi pengusaha. “Dengan begitu kehadiran pelaku usaha dapat menggerakkan ekonomi daerah dan membuka lapangan pekerjaan yang luas,” tegasnya.

Alexander juga menyebut pihaknya saat ini fokus dengan penataan perizinan di sektor tambang. Sebab, data Monitoring Center of Prevention (MCP) mencatat ada 521 perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan seluas 370.410 hektare.

Sementara di Pulau Kalimantan tercatat 131.699 hektare dari 226.687 hektare perusahaan dalam kawasan hutan tak punya izin usaha pertambangan (IUP) dan PPKH. “Khusus di Kalimantan Selatan luas usaha pertambangan mencapai 95.260 hektare dengan 30.015 hektare yang bermasalah, ilegal, atau harus membayar denda karena belum memeliki PPKH,” ujar Alexander.

Alexander berharap rapat koordinasi membuat para pemangku kepentingan mampu menyelesaikan masalah yang ada secara profesional dan berintegritas. “Kegiatan ini merupakan tugas utama KPK, yaitu melaksanakan koordinasi antar instansi dalam memberantas korupsi,” ujarnya.

“Tujuannya agar kolaborasi dan koordinasi para pimpinan dan penegak hukum dalam mencegah dan memberantas korupsi di sektor perizinan pertambangan semakin efektif,” pungkas Alexander.