Bagikan:

JAKARTA - Hakim di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) memvonis bersalah seorang radikal Mali atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Dalam ringkasan putusannya, hakim mengatakan Al Hassan Ag Abdoul Aziz memainkan peran penting dalam kelompok Islam Ansar Dine, yang menguasai kota di pinggiran gurun Sahara pada tahun 2012 dan mencoba menerapkan hukum syariah Islam.

Penduduk setempat bersaksi dia dianggap sebagai pemain kunci dalam kepolisian Islam yang dapat mengeluarkan perintah dan petugas polisi akan melaksanakannya.

"Al Hassan telah dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan mayoritas atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk penyiksaan, perlakuan kejam dan penghinaan terhadap martabat pribadi, karena pencambukan di depan umum terhadap 13 anggota masyarakat" di Timbuktu, kata Hakim Ketua Antoine Kesia-Mbe Mindua dilansir Reuters, Rabu, 26 Juni.

Al Hassan mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan, namun tidak menyangkal dia adalah anggota Ansar Dine. Pengacaranya berpendapat kliennya berusaha menjaga ketertiban dalam situasi kacau setelah pemberontak mengambil alih Timbuktu.

Jaksa telah mendakwa Al Hassan dengan sejumlah kejahatan berbasis gender, dengan mengatakan polisi Islam meneror perempuan di Timbuktu, yang menjadi sasaran pemerkosaan, kawin paksa, dan perbudakan seksual.

Meskipun hakim mengatakan pemerkosaan dan kawin paksa memang terjadi di Timbuktu, mereka berpendapat Al Hassan tidak bertanggung jawab atas kejahatan tersebut.

Jaksa memiliki waktu 30 hari sejak putusan dijatuhkan untuk mengajukan banding.

Hukuman terhadap Al Hassan akan ditentukan kemudian setelah serangkaian sidang berikutnya. ICC dapat menjatuhkan hukuman maksimal penjara seumur hidup.