Bagikan:

JAKARTA - Dewan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyurati Dewan Pengurus Pusat (DPP) yang dipimpin Plt Ketum Mardiono agar segera menggelar Muktamar pada tahun ini untuk melakukan evaluasi menyeluruh usai Partai Kabah gagal lolos ke Parlemen dalam Pemilu 2024.

"Bahwa, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas penurunan perolehan suara PPP secara nasional," demikian bunyi surat yang diterima pada Selasa, 18 Juni.

Surat tertanggal 1 Mei 2024 itu ditandatangani empat petinggi dewan majelis. Yakni, Ketua Majelis Kehormatan Zarkasih Nur, Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptohrijanto, Ketua Majelis Syariah Mustofa Aqil Siroj, dan Ketua Majelis Pertimbangan M Romahurmuziy atau Rommy.

Surat tersebut berisi sejumlah sikap dewan majelis yang meminta Muktamar digelar pada 2024.

"Mengingat: (1) suara PPP di Tingkat nasional (DPR Rl) pada Pemilu 2024 jauh lebih rendah ketimbang perolehan suara PPP di Tingkat daerah (DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota); (2) nomenklatur 'Pelaksana Tugas' Ketua umum PPP menyiratkan bahwa jabatan tersebut tidak permanen dan tidak dijabat secara normal sesuai periode," begitu poin yang tertulis dalam surat tersebut.

"Forum yang tepat untuk melakukan evaluasi adalah Muktamar. Karenanya, kami meminta agar Muktamar digelar pada tahun 2024, selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah surat ini diterima," lanjutnya.

Selain meminta Muktamar, Dewan Majelis juga meminta DPP PPP segera menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk menentukan sikap terhadap pemerintahan yang bakal dipimpin Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto.

"Bahwa, kontestasi Pilpres 2024 sudah selesai dengan adanya pengumuman MK tanggal 22 April 2024. Karenanya, PPP harus segera menentukan sikap terhadap pemerintahan mendatang melalui forum Permusyawaratan Partai yang sesuai," bunyi surat tersebut.

"Kami mendesak agar segera dilakukan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) untuk memutuskan hal tersebut dan hal-hal strategis lainnya," tambahnya.

Ketua Majelis Pakar Prijono Tjiptohrijanto, telah mengkonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan. Prijono bahkan menegaskan, surat tersebut masih berlaku selama tidak ada respons resmi dari Mardiono.

"Betul. Dan masih berlaku sepanjang tidak ada jawaban resmi tertulis dari Plt Ketum," katanya.