Bagikan:

PESAWARAN - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung membentuk tim untuk mencari keberadaan satwa liar Kucing Emas (Catopuma temminckii) yang berkeliaran di PTPN I Regional 7, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

"Tim yang terlibat dalam kegiatan ini antara lain adalah SKW III Lampung 3 orang, UPTD KPHK Tahura WAR 5 orang, unsur Koramil Gedung Tataan 1 orang, Unsur PAM YONIV 143 TWEJ 2 orang, sekuriti PTPN I Regional 7," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Joko Susilo dilansir ANTARA, Jumat, 14 Juni.

Dia mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan mencari keberadaan satwa liar yang meresahkan warga di Pesawaran Lampung.

"Tindakan yang dilakukan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 melalui Call Center SKW III Lampung, kemunculan satwa liar jenis kucing hutan dengan hasil tim belum menemukan keberadaan kucing emas," katanya. 

Menurutnya, lokasi tempat munculnya kucing emas itu ditumbuhi belukar rimbun dan tebal, sedangkan jarak lokasi kemunculan kucing emas ke kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR berjarak kurang lebih satu kilometer.

Sebelumnya BKSDA Bengkulu-Lampung membenarkan kemunculan satu satwa liar kucing emas yang terekam kamera warga di area PTPN 7 Pesawaran, Lampung.

Kepala SKW III Lampung Joko Susilo, saat dihubungi dari Lampung Selatan, Jumat menjelaskan kemunculan harimau di area PTPN 7, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah berjenis kucing emas.

"Dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan laporan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan karyawan PTPN 1 Regional 7, Desa Sukaraja, melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii)," katanya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya, karena dapat diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Hal itu Berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut, karena satwa ini akan menghindar pergi dengan sendiri karena sifat alaminya berpindah mencari pasangan dan atau teritori," katanya.

Ia mengatakan satwa tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.