MATARAM - Polda NTB menahan oknum anggota terkait dengan kasus rudapaksa anak kandungnya yang masih berusia di bawah umur.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Rio Indra Lesmana mengatakan, pihaknya menahan oknum anggota yang bertugas di Sumbawa tersebut di sel tahanan khusus Bidang Propam Polda NTB.
"Penahanannya kami lakukan di sel tahanan propam. Jadi, pengawasan langsung di bawah propam," kata Rio di Mataram, Antara, Jumat, 7 Juni.
Perihal status kedinasan oknum anggota yang belum terungkap identitasnya tersebut, dia memastikan masih harus menunggu kepastian hukum dari pengadilan.
"Kalau sudah ada putusan, baru akan ditindak secara aturan Polri. Jadi, tidak ada bahasa di tempat kami pemberhentian sementara itu," ujarnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah sebelumnya menyampaikan, oknum anggota tersebut sudah berstatus sebagai tersangka.
Feri mengatakan bahwa pihaknya menangani kasus ini berawal dari tindak lanjut laporan pihak keluarga korban. Penetapan oknum anggota yang tidak disebutkan identitasnya tersebut telah dikuatkan dari hasil pemeriksaan korban, ahli pidana, dan visum korban.
Ia memastikan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan yang kini dalam perampungan berkas perkara.
BACA JUGA:
"Yang jelas, kasus ini terus berproses. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh," ujar Feri.