Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan barang bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan temuan ini didapat setelah penyidik rumah adik SYL di Jalan Letjen Hertasning, Makassar pada Kamis, 16 Mei kemarin. Di sana ditemukan dokumen dan barang elektronik yang menguatkan dugaan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

“Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik yang dapat mengungkap perbuatan dari tersangka SYL,” kata Ali kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei.

Ali memastikan penggeledahan yang dilakukan sesuai dengan aturan hukum berlaku. “Tim penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadirannya disertai surat tugas,” tegasnya.

“Dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung di antaranya dari pihak RT dan RW setempat,” sambung juru bicara berlatar belakang jaksa tersebut.

Selanjutnya, barang bukti yang ditemukan itu bakal dianalisa. Penyitaan juga bakal dilakukan untuk melengkapi berkas.

“Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan,” ungkap Ali.

Sementara itu, SYL tak mau bicara soal penggeledahan rumah adiknya. Dia memilih tak memberikan keterangan apapun.

“Saya enggak bisa kasih keterangan,” ujar Syahrul saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan setelah menjalani pemeriksaan etik oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian (Mentan) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini dilakukan setelah ia terjerat dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Adapun kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Syahrul kini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.