Bagikan:

PALEMBANG -  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan seorang tersangka diduga kasus korupsi instalasi jaringan komunikasi desa atau internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasi (Muba) tahun anggaran 2019-2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari mengatakan penetapan tersangka R dalam perkara dugaan korupsi instalasi jaringan komunikasi desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin itu berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2024 tanggal 2 Januari 2024. 

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat serta barang bukti, sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan satu orang tersangka yaitu R selaku oknum ASN pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin," ujarnya dilansir ANTARA, Rabu, 15 Mei. 

Sebelumnya tersangka R telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka maka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menerbitkan surat penetapan tersangka nomor: TAP-06/L.6.5/Fd.1/05/2024 tanggal 15 Mei 2024.

 

 

Vanni mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut.