Bagikan:

LAMPUNG - Personel Kepolisian Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap seorang pelaku berinisial I (48) yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Lampung Selatan.

Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pelaku curanmor yang sangat meresahkan warga sekitar.

"Menurut keterangannya, pelaku sudah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak tiga kali di wilayah Lampung Selatan, pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama," kata dia di Lampung Selatan, dilansir dari Antara, Senin, 13 Mei.

Pelaku tersebut ditangkap usai melakukan sebuah pencurian pada Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar Pukul 04.30 WIB di dalam sebuah rumah di Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Sumber Jaya Kecamatan Jati Agung," katanya.

Pelaku sering melancarkan aksinya dengan membobol rumah warga dan mengambil sepeda motor milik korban.

"Pelaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah bagian samping kiri dan kemudian menggasak 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat dengan Nopol BE 2815 DEO dan 1 Unit Hp merk Vivo," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Candipuro guna ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian, kemudian pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di persembunyiannya.

"Setelah menerima laporan dari pelapor, Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Candipuro melakukan serangkaian penyelidikan dan mengetahui tempat persembunyian pelaku," ujar dia.

Selain melakukan penangkapan, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," ucapnya.