JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) buka suara soal kabar adanya pungutan bea masuk peti jenazah dari Malaysia sebesar 30 persen dari harga peti. DJBC memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Seperti diketahui, ramai di media sosial X akun bernama @ClarissaIcha menceritakan pengalaman temannya yang harus membayar bea masuk untuk peti jenazah ayahnya sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan @ClarissaIcha di media sosial X tersebut dipastikan tidak benar.
Encep bilang setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak ada yang ditagih atau dipungut bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resmi, Minggu, 12 Mei.
Lebih lanjut, Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” ujar Encep.
Adapun rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
BACA JUGA:
Saat ini, kata Encep, Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun hingga saat ini, kata dia, pemilik twit belum merespons.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.
Sebelumnya, akun @ClarissaIcha menceritakan pengalaman temannya yang hendak membawa pulang jenazah ayahnya dari Malaysia. Namun, peti mati tersebut dikenakan tarif bea masuk oleh Bea Cukai sebesar 30 persen dari harga peti.
“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah,” tulis Clarissa, dikutip Minggu, 12 Mei.
“Ya peti memang tidak murah, tapi enggak ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu,” sambungnya.
Clarissa juga menyampaikan kondisi yang dialami temannya. Dia bilang temannya sudah keluar ongkos banyak untuk pengobatan orang tuanya ke luar negeri. Ditambah harus membayar pungutan pajak.
“Udahlah ga puas dengan pelayanan kesehatan dalam negeri, keluar biaya mungkin lebih banyak. Saat nasib meninggal di luar negeri mau dimakamkan saja "kena" lagi,” tulisnya.