JAKARTA – Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar menyampaikan, peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia tidak dikenakan bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.
“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep dalam keterangan resminya, dikutip Senin, 13 Mei
Encep menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah, disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberikan pembebasan bea masuk.
“Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,” tutur Encep.
Encep menyampaikan rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segara untuk dikeluarkan dari kawasan pabean, salah satunya jenazah.
Dia mengatakan, bahwa saat ini Bea Cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan, apabila memang terdapat tagihan bea masuk.
“Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,” pungkas Encep.
Sebelumnya, Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo buka suara mengenai berita viral bahwa peti jenazah dari luar negeri kena pajak 30 persen.
Ia bilang, tidak ada pungutan seperti yang ramai dibicarakan di media sosial X.
BACA JUGA:
Prastowo mengatakan, keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan nol rupiah alias tidak ada biaya bea masuk.
“Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Bahwa terdapat biaya-biaya/pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll), di dalamnya tidak ada biaya Bea Masuk & Pajak Dalam Rangka Impor,” tulisnya pada akun X @prastow, dikutip Minggu, 12 Mei.
Prastowo mengaku sudah berkoordinasi dengan semua pihak terkait, termasuk Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo untuk memastikan kabar pengenaan pajak pada peti jenazah.
“Kami pastikan tidak ada pungutan itu. Kami sudah cek juga ke dokumen dan komunikasikan dengan para pihak,” tuturnya.