Bagikan:

KENDARI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) Sulawesi Tenggara menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan dan penyediaan lahan bandar udara Kabupaten Kolut tahun 2020-2021 yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp41,1 miliar.

Kepala Kejari Kolut Henderina Malo mengatakan penetapan ketiga tersangka itu dilakukan pada tahun 2023 setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar.

Namun, setelah dilakukan kembali audit dengan melibatkan ahli, ditemukan kerugian negara naik jadi Rp9,8 miliar.

"Ketiganya berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), SL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JM selaku kontraktor pelaksana," kata Henderina Malo dilansir ANTARA, Rabu, 8 Mei.

Ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Kendari.

“Penahanan tersangka atau terdakwa merupakan bukti dedikasi, profesionalisme, dan komitmen Kejaksaan dalam memerangi tindak pidana korupsi," ujarnya.