Nelayan di Mukomuko Diringkus Saat Asyik Nikmati Narkoba 
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko menggelar siaran pers pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkotika lintas provinsi, Selasa (23/4/2024)ANTARA/Ferri.

Bagikan:

MUKOMUKO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di daerah ini.

"Kami mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika. Ada dua orang warga di wilayah ini yang berprofesi sebagai nelayan dan pekerja yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Resnarkoba Polres Mukomuko Iptu Suprapto dalam siaran pers di Mukomuko, Antara, Selasa, 23 April. 

Ia menjelaskan, dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang pertama kepolisian berhasil menangkap satu orang pelaku yang berinisial MY (38) warga Desa Pulau Baru, Kecamatan Ipuh pada Selasa 19 Maret 2024.

Barang bukti sebanyak satu paket ganja kering yang dibungkus menggunakan plastik asoy berwarna hitam.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pada kasus kedua kepolisian menangkap satu orang tersangka berinisial RM (25) warga Desa Sari Bulan, Kecamatan Air Dikit pada Senin 15 April 2024.

Barang bukti yang diamankan berupa dua paket ganja. Paket pertama dibungkus kertas berwarna putih dan dilapisi dengan lakban lalu paket kedua dibungkus dengan kertas pembungkus nasi berwarna cokelat.

Dalam dua kasus ini dua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman pidana empat sampai 12 tahun penjara.

Sedangkan berat bersih barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 53,76 gram.

Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang ditangkap di tempat yang berbeda di daerah ini merupakan jaringan pengedar narkotika lintas provinsi.

Pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman kasus penyalahgunaan narkotika untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.