Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa seorang pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Aceh Besar melakukan tindak pidana korupsi pembangunan puskesmas dengan nilai kontrak Rp2,6 miliar.

Dakwaan tersebut dibacakan JPU Zaki Bunaiya dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Senin, 22 April.

Terdakwa T Zahlul Fitri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot.

Terdakwa hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya. Sidang dengan majelis hakim diketuai Saptika Handini serta didampingi Ani Hartati dan Harmijaya masing-masing sebagai hakim anggota.

Selain terdakwa T Zahlul Fitri, JPU juga mendakwa tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkasnya terpisah. Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa Marizka Razi selaku Wakil Direktur CV Selendang Nikmat, perusahaan pelaksanaan pembangunan Puskesmas Lamtamot.

Serta terdakwa Said Isa selaku peminjam perusahaan dan terdakwa Shaivan Nur selaku konsultan pengawas pembangunan Puskesmas Lamtamot yang berada di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar.

JPU menyatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar pada 2019 menganggarkan dana Rp2,8 miliar untuk pembangunan Puskesmas Lamtamot. Setelah dilakukan pelelangan, pembangunan puskesmas tersebut dimenangkan CV Selendang Nikmat dengan nilai Rp2,6 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya, pembangunan puskesmas tersebut tidak sesuai spesifikasi, di antaranya kekurangan volume pekerjaan yang menyebabkan kerugian negara Rp257, 7 juta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan ahli ditemukan kualitas dan kuantitas pekerjaan yang kurang, di antaranya fondasi, pemasangan lantai kusen pintu dan jendela, instalasi listrik, dan lainnya," kata JPU.

Perbuatan para terdakwa, kata JPU, diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.