Usut Korupsi Pajak, Kejari Aceh Barat Minta ASN Penerima Gratifikasi Kooperatif
Ilustrasi Suap (ANTARA)

Bagikan:

MEULABOH - Kejaksaan Negeri Aceh Barat meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, agar segera mengembalikan uang insentif pemungutan pajak yang selama ini diterima, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemungutan pajak daerah dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Jika memang ada merasa menerima uang pajak insentif lampu jalan atau merasa tidak berhak menerima, silakan untuk mengembalikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Rabu.

Ia menyebutkan, pengembalian uang tersebut dapat dilakukan ke penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat, karena kasus tersebut saat ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.

Siswanto menyebutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan, dan penyidik telah mengantongi cukup bukti yang mengindikasikan bahwa dalam penyaluran dana insentif pemungutan pajak di Pemkab Aceh Barat terdapat indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi.

“Jadi, bagi ASN atau pihak lain yang mau mengembalikan agar dapat menyerahkan kepada penyidik,” kata Siswanto menambahkan.

Ia menyebutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diduga telah merugikan keuangan daerah mencapai miliaran rupiah tersebut, saat ini masih terus dilakukan.

Pihaknya memastikan perkara dugaan korupsi tersebut akan terus berlanjut, serta masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui atau ikut menerima aliran dana insentif pungutan pajak daerah, yang telah berlangsung pada tahun 2018-2022.

“Sampai sekarang ini masih ada sejumlah saksi dari ASN yang kami periksa, keterangan mereka kami butuhkan dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang selama ini telah terjadi,” kata Siswanto.