JAKARTA - Mahkamah Konstitusi telah sah menolak kedua permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. Putusan itu dibacakan pada Senin, 22 April 2024, pukul 15.10 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Diketahui tuntutan tersebut berisi dugaan-dugaan kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon Prabowo-Gibran. Namun MK menyebut jika tuntutan-tuntutan tersebut tidak terbukti dan tidak beralasan. Simak videonya berikut ini.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #ridwan kamil #israel #palestina #pramono anung #pilkada 2024Populer
18 Oktober 2024, 05:00
18 Oktober 2024, 06:15