JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di barisan pendukung saat debat Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, bukan pelanggaran. Meski, ajudan Prabowo itu merupakan prajurit aktif TNI.
"Mahkamah mendapat keyakinan hal tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hakim Arsul Sani dalam persidangan perkara sengketa Pilpres di MK, Senin, 22 April.
Keputusan itu, kata Asrul, setelah mahkamah memeriksa secara seksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, bukti-bukti surat/tulisan yang diajukan oleh pemohon, keterangan Bawaslu beserta bukti-bukti yang diajukan.
Mahkamah juga mempertimbangkan soal permasalahan yang didalikan pemohon telah diselesaikan oleh Bawaslu.
"Berdasarkan hasil kajian awal yang menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu berupa ketidaknetralan TNI yang dilakukan oleh Mayor Teddy Indra Wijaya," ucap Arsul.
Mahkamah menyatakan kehadiran Mayor Teddy di acara debat capres yang diselenggarakan oleh KPU dalam rangka bertugas sebagai ajudan atau petugas pengamanan Prabowo yang menjabat Menteri Pertahanan.
Terlebih, hal itupun dinilai sudah sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Pemilu.
"Sebagaimana hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) huruf a UU Pemilu yang menyatakan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasiitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Arsul.
BACA JUGA:
Adapun, kehadiran Mayor Teddy saat acara debat Pilpres menjadi perbincangan di media sosial. Ia yang merupakan prajurit TNI itu dianggap tak netral karena duduk di tribun pendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka.
Mayor Teddy diketahui mengenakan seragam khas kubu pasangan Prabowo-Gibran Rakabuming Raka yakni biru muda. Hal itu terpotret saat debat pertama capres yang digelar di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Selasa, 12 Desember 2023.