JAKARTA - Direktur Navigasi Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto menyebut bahwa festival balon udara yang dilaksanakan di alun-alun Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, telah diizinkan dengan sejumlah ketentuan.
“Festival balon udara yang dilaksanakan di Wonosobo ini telah memiliki izin pelaksanaan,” kata Sigit, dikutip dari Antara, Minggu 21 April.
Sigit menyampaikan, perizinan diberikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat.
Ia menjelaskan penerbangan balon udara dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dan tidak hanya pada saat momen festival dengan ketentuan mematuhi persyaratan dan ketentuan perundangan.
Sigit menyebut sejumlah ketentuan yang harus ditaati penyampaian permohonan izin yang harus disampaikan kepada instansi terkait dan juga pemenuhan ketentuan mengenai penggunaan tali tambatan, dimensi serta warna balon udara.
Selain itu tidak membawa bahan yang berbahaya, sehingga keselamatan penerbangan dapat terus terjaga dan tidak membahayakan keselamatan masyarakat sekitar.
“Semoga seluruh pihak yang terkait dapat terus bersinergi dalam melakukan pengendalian secara masif guna terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melestarikan budaya ini dan melakukan penindakan apabila ditemukenali terjadi pelanggaran,” tutur Sigit.
BACA JUGA:
Sigit mengatakan Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan pemantauan di lapangan selama perayaan festival balon udara.
Dia menyebut personel yang terlibat dalam pemantauan di lapangan terdiri dari personel Kantor Pusat Ditjen Hubud dan para pejabat struktural yang membidangi, inspektur navigasi penerbangan, inspektur keamanan penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara setempat.
Sigit juga mengapresiasi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan PM 40 tahun 2018 yang meningkat, hal ini tergambar dari penurunan tren laporan gangguan balon udara yang disampaikan oleh para pilot kepada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia.
“Jika terdapat beberapa aksi atau tindakan yg dipandang melanggar ketentuan, mekanisme penanganannya dilakukan dengan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan aparat penegak hukum di lokasi ini,” kata Sigit.