JAKARTA - Lembaga Survei Indonesia (LSI) menemukan 39,9 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung memiskinkan pelaku korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.
Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan sebanyak 40,1 persen masyarakat mengetahui upaya Kejaksaan mengusut kasus timah. Angka ini terbilang tinggi jika dibandingkan dengan kasus lain.
“Dari mereka yang tahu, sebanyak 39,9 persen menilai sanksi yang pantas bagi para pihak yang terlibat adalah disita seluruh hartanya,” kata Djayadi saat memaparkan hasil survei bertajuk Sikap Publik terhadap Putusan KPU, Persidangan MK, dan Isu Nasional dilansir ANTARA, Kamis, 18 April.
Survei LSI dalam rentang waktu 7 hingga 9 April 2024 dengan 1.213 responden yang diwawancarai melalui sambungan telepon.
BACA JUGA:
Margin of error diperkirakan kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Menurut Djayadi, selain penyitaan aset dan harta, publik juga menilai penjara seumur hidup sebagai sanksi yang pantas untuk pelaku korupsi timah. Angkanya mencapai 26,9 persen.
“Tertinggi ketiga itu adalah sanksi dicabut izin usahanya. Angkanya mencapai 8,6 persen,” ungkapnya.