Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Masif Gelar RPH
Suasana sidang gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin April 2024 (Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Delapan hakim konstitusi mulai masif menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menjelang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin, 22 April.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut para hakim konstitusi--tanpa Anwar Usmam-- telah menggelar RPH sejak persidangan dengan agenda pembukitan rampung dilaksanakan.

"Mulai hari ini tanggal 16 (April) setelah kesimpulan tadi sampai dengan tanggal 21 (April) itu setiap hari diagendakan RPH, fokus untuk pembahasan perkara pilpres," ujar Fajar dikutip Rabu, 17 April.

RPH merupakan kegiatan tertutup. Hanya para hakim konstitusi yang mengetahui pembahasan dalam setiap rapat tersebut.

Bahkan, pada RPH tak diperkenankan siapapun membawa ponsel. Tujuannya, menjaga kerahasian materi dan perkembangan pembahasan.

"RPH-RPH kemudian kita jaga juga. Bahkan, handphone itu enggak boleh dibawa ketika RPH, baik hakim maupun pegawai," sebutnya.

Di lain sisi, Fajar memahami bila persidangan sengketa Pilpres 2024 menjadi momentum bagi MK untuk menjaga independensi dan imparsialitas para hakim konstitusi.

Sehingga dipastikan para hakim konstitusi tidak terbebani dengan narasi-narasi yang berkembang di luar dalam menentukan putusannya.

"Ini momentum bagi Mahkamah Konstitusi dan tentu seberapa jauh Mahkamah Konstitusi menjadikan ini momentum itu tidak terlepas dari independensi, impersialitas yang hari ini harus dijaga terus dibangun dan nanti hasilnya baru bisa dinilai ketika diputuskan," kata Fajar.