<i>Dear</i> Pemudik, Ini Jadwal Rekayasa Lalin saat Arus Balik Lebaran 2024
Ilustrasi-(Foto: DOK ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Puncak arus balik Lebaran 2024 diprediksi terjadi pada hari ini, Minggu, 14 April hingga Senin, 15 April mendatang. Dengan demikian, para pemangku kebijakan telah menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas (lalin), seperti one way dan contraflow.

Dengan adanya rekayasa lalin ini, diharapkan kepadatan di ruas-ruas tol dapat terurai. Lantas, one way arus balik Lebaran 2024 akan diberlakukan sampai jam berapa?

Kebijakan one way sendiri diberlakukan saat arus balik Lebaran 2024. Pelaksanaan one way bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian.

Berikut jadwal terkini one way arus balik 2024 berdasarkan informasi terbaru dari NTMC Korlantas Polri.

- One way KM 414 (GT Kalikangkung) s.d KM 72 (Cipali) diperpanjang hingga Minggu, 14 April 2024 pukul 24.00 WIB. Sementara itu, rekayasa lalin contraflow arus balik 2024 juga diperpanjang.

Selain one way, Korlantas Polri juga menginformasikan jadwal terkini contraflow dua jalur saat arus balik Lebaran 2024. Rekayasa lalin contraflow dua jalur diperpanjang hingga Minggu, 14 April 2024 pukul 24.00 WIB.

Pelaksanaan contraflow arus balik 2024 ini juga bersifat situasional sesuai diskresi kepolisian.

Di samping itu, Korlantas Polri juga mengimbau pemudik untuk mengikuti aturan batas berkendara aman di jalan.

Batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, di mana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan. Berikut rinciannya.

1. Batas kecepatan di jalan umum (ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas)

- Kondisi arus bebas: paling rendah 60 km/jam;

- Jalan bebas hambatan: paling tinggi 100 km/jam;

- Jalan antar kota: paling tinggi 80 km/jam;

- Kawasan perkotaan: paling tinggi 50 km/jam;

- Kawasan permukiman: paling tinggi 30 km/jam.

2. Batas kecepatan di jalan tol

- Jalan bebas hambatan/tol: paling rendah 60 km/jam, paling tinggi 100 km/jam;

- Tol dalam kota: minimal 60 km/jam, maksimal 80 km/jam;

- Tol luar kota: minimal 60 km/jam, maksimal 100 km/jam.