Bagikan:

JAYAPURA - Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon mengatakan 18 unit sepeda motor diamankan dari Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura yang berada di perbatasan RI-PNG.

"Dari 18 motor yang diamankan karena diduga hasil curian itu, baru empat unit yang memiliki laporan polisi. Penyidik Polsek Muara Tami juga menahan JPA dan menetapkannya sebagai tersangka penadah barang curian," kata Kombes Victor dikutip ANTARA, Jumat, 5 April.

Kapolresta mengatakan, empat motor yang teridentifikasi dilaporkan di Polsek Muara Tami, Polsek Sentani Kota dan Polsek Abepura. Empat motor itu sudah diserahkan kepada pemiliknya.

Terungkapnya kasus tersebut karena adanya laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota.

"Kampung Mosso juga sering dijadikan tempat penyimpanan barang hasil curian sebelum dikirim ke PNG," kata Mackbon.

Dari laporan yang diterima dari terungkap bila kampung Mosso sering dijadikan tempat transaksi jual beli sepeda motor hasil curian yang kemudian dijual kembali dan dibawa ke PNG.

Motor-motor curian tersebut dijual dengan harga yang bervariasi sekitar Rp 3-4 juta per unit.

"Bahkan sepeda motor itu ditukar dengan ganja dari PNG," jelas Mackbon.

 

Kepala Kampung Mosso Billy Foa mengakui sudah sempat menegur para pelaku yang kebanyakan berasal dari luar Mosso.

"Sebagai Kepala Kampung Mosso, saya sudah mengingatkan, jika yang dilakukan berbahaya maka berhentilah, jangan dilakukan, karena itu juga meresahkan," ujar Billy Foa.

Kampung Mosso merupakan satu-satunya kampung di wilayah Kota Jayapura yang berada di perbatasan RI-PNG.