Bagikan:

RIAU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak di Provinsi Riau meminta aktivitas penanaman akasia di lahan di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau dihentikan sementara. Sejumlah masyarakat setempat menolak adanya pemanfaatan lahan kampung yang berstatus area penggunaan lain (APL) itu.

Asisten I Sekretariat Daerah Pemkab Siak, Fauzi Asni mengatakan lahan seluas 285 hektare itu saat ini digarap PT Nusa Prima Manunggal (NPM) yang difasilitasi Penghulu atau Kepala Desa (Kades) Kampung Olak.

"Jika saran ini tidak diindahkan dan penggarapan lahan untuk penanaman akasia terus dilanjutkan, maka penghulu kampung Olak bertanggungjawab atas semua konsekuensinya,” katanya di Siak, Selasa 2 April, disitat Antara.

Ia mengatakan, Pemkab Siak menyarankan hal tersebut mengingat status lahan belum jelas. Selain itu, status APL memang sudah ditetapkan menteri kehutanan dan lingkungan hidup, namun belum tuntas dan masih terdapat dalam izin PT Riau Andalan Pulp and Paper.

“Seharusnya ditunggu status ini benar-benar putih baru bisa dimanfaatkan oleh pemerintah kampung, baik untuk tanaman sawit, akasia atau apapun sesuai keinginan masyarakat dan pemerintahan kampung,” ujarnya.

Fauzi menegaskan, pola kerjasama Penghulu Kampung dengan PT NPM agar ditinjau ulang. Ia meminta agar penghulu Kampung Olak tidak mendahului kerja sama dibanding memperjelas status lahan.

“Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan masyarakat maka yang bertanggungjawab adalah penghulu kampung,” kata Fauzi.

Sementara itu Direktur PT NPM, Rino Ardian tidak terlalu menanggapi usulan Pemkab Siak. Sampai saat ini pihaknya masih terus menggarap lahan 285 Ha tersebut. Bahkan penanaman akasia sudah mencapai 20 Ha.

“Kami menghormati saja saran dan kesimpulan rapat ini tentu kami diskusikan dulu di internal kami,” tandasnya.