JAKARTA - Pengembang Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), Yudistira Dwi Wardhana Asnar menyebut aplikasi yang dibuatkan telah diaudit dua kali oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Pernyataan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam persidangan Perselisian Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 3 April.
"Apakah kami sudah diaudit? sudah kami sudah diaudit. Ada 2 lembaga yang sudah melakukan audit, BRIN sudah melakukan audit dan BSSN sudah melakukan technical assessment," ujar Yudistira.
Sebelum menyampaikan hal itu, Yudistira yang juga Pakar Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB) nampak begitu emosional. Sebab, dikatakan, hal itu merupakan fakta yang baru muncul di saat banyak pihak yang keraguan dengan Sirekap.
"Karena sudah lama saya harus menahan fakta ini, mohon maaf Yang Mulia. Jadi kami sudah diaudit," sebutnya.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, Yudistira juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada lembaga negara yang telah membantunya. Sebab, terus mendukung agar menjadi lebih baik.
"Walaupun tadi ada banyak kekurangan dan kawan-kawan. ya, saya ambil pekerjaan ini, saya mau turun dari kampus karena saya pengen belajar pengen zakat ilmu gitu ya. kalau dosen gak terlalu banyak duitnya. makanya zakat ilmu bismillah," kata Yudistira.