JAKARTA - Uskup Keuskupan Agung Jakarta Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo menyebut penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) perlu kerja sama internasional.
Hal tersebut disampaikan Suharyo pada konferensi pers memperingati Paskah 2024 di Gereja Katedral, Jakarta, Minggu, menanggapi kasus perguruan tinggi yang terlibat TPPO dengan modus program magang untuk mahasiswa ke Jerman atau ferienjob.
"Mengenai TPPO, kalau menyangkut negara seperti Jerman, itu kan sangat mengejutkan. Di dalam lingkungan gereja itu ada gerakan atau organisasi internasional namanya Talitha Kum, yang ada di organisasi itulah yang menangani perdagangan orang itu dan seringkali diajak ke sini (Gereja Katedral) untuk diminta bercerita," katanya dikutip Antara.
Ia menjelaskan di kalangan Serikat Yesus atau yang biasa dikenal dengan Yesuit, juga ada Yesuit Refugee Service untuk membantu menangani kasus TPPO.
"Karena pengungsi-pengungsi yang datang dari Srilanka itu terkait juga dengan perdagangan orang ternyata, disuruh bayar ini dan itu," ucapnya.
Ia mengemukakan sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto juga telah mengecek langsung pengamanan di Gereja Katedral Jakarta, yang memulai rangkaian ibadah tri hari suci Paskah pada Kamis (28/3).
"Menkopolhukam kemarin datang ke sini dan sudah berkoordinasi dengan Menteri Luar Negeri, Mendikbudristek, Kepolisian, dan pihak-pihak lain, akan diurus. Memang saya melihat, sangat menggiurkan perdagangan orang itu, di Asia itu asetnya sampai Rp2.500 triliun," tuturnya.
BACA JUGA:
Menurutnya, TPPO berawal dari keserakahan umat manusia yang menginginkan keuntungan lebih besar tanpa mempedulikan saudara sendiri.
"Itu kembali lagi pada keserakahan, sampai memperdagangkan orang dan saudara-saudaranya sendiri," ucap Suharyo.
Gereja Katedral mengusung tema Paskah 2024 yakni "Solidaritas dan Subsidiaritas untuk Mencapai Kesejahteraan Bersama" yang mengajak seluruh umat Katolik untuk bangkit bersama Kristus dan berani mengubah diri.