BANDARLAMPUNG - Tercatat ada 393 orang warga binaan diusulkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Metro Lampung mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa hukuman pada Lebaran 2024.
"Iya seperti biasanya warga binaan yang beragama Islam dan yang memenuhi syarat pada kesempatan ini berhak mendapatkan remisi khusus Idulfitri," kata Kepala Lapas Kelas II A Metro Muchamad Mulyana di Metro, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 30 Maret.
Dari usulan tersebut, kata dia, nantinya masing-masing warga binaan akan mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari sampai 2 bulan.
"Nanti kemungkinan akan ada tiga warga binaan, yang akan dinyatakan bebas setelah mendapat remisi khusus ini," ucapnya.
Remisi tersebut, kata dia, diberikan mengacu pada beberapa hal seperti hasil evaluasi terhadap lama masa hukuman dan perilaku selama di lembaga pemasyarakatan dan hal lainnya.
"Jadi, syarat mendapatkan remisi pada Idulfitri, yaitu beragama Islam, berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan. Setelah itu, warga binaan itu kami nilai dan asesmen juga," jelasnya.
BACA JUGA:
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi pada dasarnya menjadi hak warga binaan. Oleh karena itu, setiap warga binaan berhak mendapatkan remisi setelah dinyatakan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
"Ya, jadi tidak ada pengecualian. Warga binaan dari semua perkara bisa mendapatkan remisi asalkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan untuk mendapatkan remisi pada Idulfitri 1445 Hijriah. Kalau belum memenuhi syarat, tentu tidak diusulkan dapat remisi," katanya.