Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menindak pemudik yang menggunakan kendaraan roda dua atau motor tanpa memenuhi aturan lalu lintas. Penindakannya berupa diputar balik.

Aturan yang dimaksud yakni berboncengan lebih dari satu orang dan melebihi batas muatan.

"Iya kita lihat situasi yang membahayakan apa boleh buat. Jadi kita perbaiki dulu, atau kalau yang sangat membahayakan terpaksa kami akan perbaiki (kalau gak bisa) diputar," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip Sabtu, 30 Maret.

Selain itu, bentuk penindakan lainnya juga akan dilakukan oleh petugas di lapangan. Tapi, bukan berupa tilang melainkan peringatan dan edukasi.

"Kita akan melakukan kegiatan yang melakukan pelanggaran, kita akan lakukan kegiatan represif edukatif, di mana pelanggaran itu harus ditindak, tapi tentunya tindakan yang edukatif ya," ucapnya.

"Diharapkan betul-betul kalau mereka (pemudik) sekecil apapun pelanggaran pasti akan kita lakukan penindakan, tindakan itu kan sekali lagi tindakan itu bukan berarti harus tilang. Kita menegur, kita mengingatkan, ya mungkin itu akan kita putar balik untuk memperbaiki dulu bawaanya, untuk yang lebih muatanya akan kita ingatkan," sambung Latif.

Langkah ini dilakukan semata untuk menghindari potensi terjadinya kecelakaan saat arus mudik.

Mengenai teknis penindakan, nantinya polisi akan mendirikan pos pengawasan di dua titik atau jalur utama yang dilalui pemudik bermotor.

"Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kalimalang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat," kata Latif.