Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat sebanyak 264 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres dan Pileg 2024 yang sudah terdata pada Minggu 24 Maret pukul 15.10 WIB. 

Berdasarkan data, dari 264 permohonan, 237 di antaranya merupakan permohonan langsung dan 27 lainnya permohonan online. Ratusan permohonan itu terdiri dari 2 permohonan presiden/wakil presiden, 253 PHPU DPR/DPRD, dan 9 permohonan DPD. 

Permohonan yang diajukan oleh individu dan kelompok itu ditutup pada Sabtu (23/3/2024), pukul 24.00 WIB, sementara pengajuan sengketa hasil pileg ditutup pada pukul 22.19 WIB.

"Masih meneruskan memantau finalisasi, pendaftaran kan baru selesai tadi. Meskipun pengambilan nomor antrean itu sudah pada jam terakhir, pukul 22.19 WIB, tetapi menginput (data) sampai subuh tadi baru selesai," kata Ketua MK Suhartoyo di gedung MK, Jakarta, Minggu.

Seiring jumlah data yang masih berubah sesuai masuknya pengajuan, Suhartoyo memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu atau PHPU pada 2024 akan meningkat dibandingkan PHPU di 2019.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dahulu (2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih," kata Suhartoyo. 

"Biasanya juga ada yang daftar-daftar masih sudah tahu terlambat masih masuk juga kita enggak bisa nolak juga. Ada yang tahun-tahun lalu juga yang sudah tahu bahwa waktunya sudah lewat masih masuk, ada," pungkas dia.