Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Palangka Raya
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa/ANTARA

Bagikan:

PALANGKA RAYA - Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, meringkus dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang akhir-akhir ini meresahkan masyarakat setempat.

"Alhamduliillah atas bantuan warga, pelaku yang berjumlah dua orang pria berhasil kami amankan," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa dikutip ANTARA, Jumat, 22 Maret.

Kedua pelaku tersebut berinisial M, yang merupakan warga Kota Semarang, dan H, yang merupakan warga Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.

Keduanya diamankan oleh warga, saat hendak melakukan aksi pecah kaca mobil, di Jalan Arjuna, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Rabu (20/3).

"Warga yang geram, akhirnya menghakimi kedua pelaku hingga akhirnya keduanya mengalami luka-luka yang cukup parah," ucapnya.

Beruntung, pada saat kedua pelaku diamuk warga, personel Polresta Palangka Raya yang tengah melakukan patroli melewati lokasi tersebut dan melihat adanya keributan.

Pada saat diperiksa, ternyata pelaku tengah tertunduk penuh luka diamuk oleh warga. Untuk menghindari amukan warga yang semakin menjadi-jadi, kedua pelaku diamankan ke Mapolresta Palangka Raya.

"Pada saat tiba di Mapolresta Palangka Raya, kondisi pelaku H semakin menurun sehingga pelaku dibawa ke rumah sakit," ujarnya.

Namun nahas, lanjut Budi, nyawa pelaku tidak dapat tertolong dan pelaku meninggal dunia saat di perjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.

Akibat tidak adanya identitas lengkap, akhirnya pelaku H dimakamkan di Kota Palangka Raya. Sementara pelaku lainnya, yakni M, saat ini tengah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya.

"Karena kondisi pelaku yang semakin memburuk, akhirnya kami rawat ke rumah sakit," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku M, keduanya melakukan aksi pencurian tersebut di tiga lokasi, yakni dua aksi di Jalan Seth Adji, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, dan Jalan G Obos, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku H bertugas membonceng pelaku M dan mengintai para korban. Usai mendapatkan targetnya, pelaku M menjalani perannya sebagai eksekutor, sedangkan H bertugas menunggu di sepeda motor.

"Untuk memecahkan kaca mobil korban, pelaku M menggunakan alat khusus pemecah kaca dan mengambil barang-barang milik korban," tuturnya.

Dari tiga lokasi tersebut, total kerugian korban mencapai Rp17 juta. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut akibat faktor ekonomi.