Catat! AHY Gratiskan Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf, Tidak Dipungut Biaya Apapun
AHY saat membagikan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir (foto: x @AgusYudhoyono)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pembuatan sertifikat tanah wakaf gratis tanpa dipungut biaya satu rupiah pun.

Hal ini disampaikan AHY usai membagikan sejumlah sertifikat tanah wakaf kepada 10 nazir atau pemilik tanah wakaf di Masjid Nashrulloh, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

"Untuk wakaf benar-benar gratis tidak ada pemungutan apa pun. Jadi kalau ada di sekitar kita yang masih perlu diurus sertifikatnya, jangan ragu-ragu menyampaikan kepada kantor pertanahan setempat," ujar AHY dikutip dalam keterangannya, Sabtu, 16 Maret. 

Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf tersebut, AHY mengatakan, masyarakat bisa aman menerima wakaf. Karena itu, dia berharap, sertifikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, musala, yayasan, sekolah, dan rumah sakit ini dapat menghadirkan kebaikan bagi masyarakat.

"Ini bentuk dari keberpihakan negara, dari pemerintah, utamanya dalam hal ini Kementerian ATR/BPN untuk terus hadir dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat juga untuk umat," ungkap AHY.

"Kita tahu keberadaan masjid ini sudah lama tentunya perlu kepastian hukumnya, dan di sini kita berharap dengan sudah ada kepastian hak atas tanah juga masjid ini bisa membawa keberkahan dan kebaikan untuk para jemaah dan juga masyarakat yang ada di sini," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Partai Demokrat itu menyebut salah satu nazir mengaku telah menunggu sertifikat tanah wakafnya sejak 1986 silam. Ia menyebut dengan pemberian sertifikat ini, nazir tersebut akhirnya bisa mendapatkan kepastian hukum usai menunggu selama lebih dari 40 tahun.

"Saya menyerahkan sertifikat tanah wakaf yang tadi beliau sampaikan sudah ditunggu sejak 1986, artinya sudah puluhan tahun, Alhamdulillah saya langsung sampaikan," ucapnya.

AHY pun meminta kepada para nazir dan jamaah masjid tersebut untuk bersedia menyebarluaskan informasi bahwa pembuatan tanah wakaf itu gratis kepada masyarakat luas. 

 

Dengan begitu, menurut AHY, masyarakat pemilik tanah wakaf ingin dengan segera membuat sertifikat yang dibutuhkan. "Ini demi menertibkan administrasi pertanahan dan tata ruang di Kota Surabaya," kata AHY.