JAKARTA - KPU RI mengesahkan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul di Sumatera Utara berdasarkan rapat pleno rekapitulasi hasil perolehan suara nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat 15 Maret.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan jumlah penggunaan surat suara pemilu presiden dan wakil presiden sudah cocok dengan jumlah pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) serta jumlah suara sah dan tidak sah, yakni sebanyak 8.149.788 lembar.
"Dengan demikian pembacaan formulir Model D Hasil PPWP (Pemilihan Presiden Wakil Presiden) oleh KPU Provinsi Sumatera Utara kami tetapkan," kata Idham saat rapat pleno tersebut, dilansir Antara.
Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Agus Arifin menjelaskan bahwa pasangan Anies-Muhaimin memperoleh sebanyak 2.339.620 suara, pasangan Prabowo-Gibran sebanyak 4.660.408 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud 999.528 suara.
Dia menjelaskan jumlah pemilih yang tercatat pada daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 10.853.940 orang. Dari angka DPT tersebut, jumlah yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 7.923.259 orang.
Kemudian ada sebanyak 69.341 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih tambahan (DPTb), serta ada 157.188 orang yang menggunakan hak pilihnya dari daftar pemilih khusus (DPK).
"Jumlah pengguna hak pilih, laki-laki 3.877.704 orang, perempuan 4.272.084 orang, jumlah total 8.149.788 orang," kata Agus.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Kemudian pada pemilu legislatif diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
BACA JUGA:
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.