Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, mendukung Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur soal cuti bagi pria yang istrinya melahirkan.

Saat ini aturan terkait hak cuti ayah itu tengah disusun pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Kalau memang itu adalah untuk kebaikan ASN, tentu kita Komisi II sebagai mitra akan mendukung langkah-langkah kebijakan yang berkaitan dengan peranan ASN yang istrinya melahirkan dan bisa mendampingi ketika kelahiran anaknya," ujar Guspardi kepada wartawan, Jumat, 15 Maret.

Menurut legislator dapil Sumatera Barat itu, wacana hak cuti ayah merupakan terobosan yang juga akan berdampak pada keharmonisan keluarga di Indonesia. Selain itu, kata Guspardi, bisa berdampak positif pada kinerja para ASN.

"Ini kan namanya kemanusiaan. Ini hak-hak dari para ASN dan kalau ini sudah dibuatkan aturan tentu ini ada kepastian hukumnya. Lebih konkret ini kan ada kepastian jelas daripada izin-izin nggak jelas," kata Guspardi.

"Jadi bagian dari menertibkan dan memberikan hak-hak kemanusiaan dari para ASN yang istrinya melahirkan itu," sambungnya.

Oleh karena itu, Guspardi mengatakan tidak ada penolakan dari Komisi II DPR dalam membahas aturan itu nantinya bersama Kemenpan RB.

"Kita memberikan apresiasi kepada pemerintah kalau memang ada terobosan yang dilakukan berkaitan dengan cuti suami terhadap istrinya yang akan melahirkan," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah akan memberikan hak cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya melahirkan. Cuti ayah ini menjadi satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 14 Maret.