Bagikan:

JAKARTA - Eks Kepala Dinas PUPR Papua Gerius One Yoman meminta hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan hukuman dalam perkara gratifikasi pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

“Saya bermohon dan berharap agar dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap diri saya,” kata Gerius dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Rabu 13 Maret, disitat Antara.

Dalam nota pembelaannya, Gerius menyatakan dirinya tidak pernah menerima uang maupun gratifikasi yang disebutkan oleh JPU, salah satu di antaranya satu unit apartemen di Jakarta Pusat senilai Rp1.170.000.000 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur.

“Saya tidak pernah menerima gratifikasi berupa satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residence NW 01 AB, Jakarta Pusat, dengan harga sebesar Rp1,170 miliar dari Piton Enumbi seperti yang dituduhkan penuntut umum,” kata dia.

Selain itu, ia juga menyatakan bahwa dirinya tidak pernah mengarahkan panitia lelang atau tim teknis penyusunan Harga Penyusunan Sendiri (HPS), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dan persyaratan teknis lainnya atau siapa pun untuk memenangkan PT Tabi Bangun Papua, PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Putra Papua Maju, ataupun perusahaan lainnya.

“Saya selalu Kepala Dinas PUPR hanyalah menerima hasil kerja pelelangan yang telah dilakukan Tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, kemudian menandatangani kontrak yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Gerius mengaku peristiwa yang ia alami saat ini benar-benar di luar pikirannya dan membuatnya begitu terpukul.

“Perasaan saya sedih, terguncang, dan terharu. Belum lagi perasaan keluarga saya yang sangat hancur melihat permasalahan ini, sampai-sampai saya merasa saya sudah meninggal sebelum ajal saya datang menjemput,” katanya.

Pada akhir pembelaan, ia pun meminta majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya dan memohon agar dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan dari seluruh dakwaan dan tuntutan.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mengatakan bahwa sidang selanjutnya adalah sidang putusan dan akan digelar pada Rabu, 20 Maret 2024.

Diketahui, Gerius One Yoman didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228.

"Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa dan Lukas Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018—2022 kepada Rijatono Lakka," kata jaksa penuntut umum (JPU) Greafik Loserte Tramanggal Kayuda pada Senin, 13 November 2023.

Dalam sidang dakwaan, JPU menduga Gerius One Yoman bersama Lukas Enembe menerima bayaran berdasarkan persentase nilai proyek atau pekerjaan.

Ia pun dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 4 bulan pidana pengganti dan membayar uang pengganti sebesar Rp4.595.507.228 paling lambat setelah 1 bulan pascaputusan berkekuatan hukum tetap.