Dilimpahkan ke Kejati Aceh, Tersangka Korupsi Beasiswa Rp2,9 Miliar Segera Disidangkan
Petugas kejaksaan meneliti berkas dua tersangka korupsi beasiswa di Kantor Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/3/2024). ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

Bagikan:

BANDA ACEH - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dengan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar dari penyidik Polda Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis mengatakan perkara tersebut dengan dua tersangka, yakni Dedi Safrizal dan Suhaimi.

"Jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara beserta tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi beasiswa dari Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017," katanya dilansir ANTARA, Rabu, 13 Maret.

Tersangka Dedi Safrizal merupakan anggota DPR Aceh periode 2014-2019. Sedangkan tersangka Suhaimi merupakan koordinator penyaluran beasiswa dari pokok pikiran (pokir) Dedi Safrizal.

Ali Rasab Lubis mengungkap tindak pidana korupsi dilakukan kedua tersangka berawal dari pengusulan beasiswa kepada 208 mahasiswa untuk pendidikan tinggi dalam dan luar negeri.

Beasiswa tersebut dari pokok pikiran Dedi Safrizal selaku anggota DPR Aceh yang dititipkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Jumlah anggaran beasiswa mencapai Rp4,58 miliar.

Dari total anggaran beasiswa tersebut, kata Ali Rasab Lubis, kedua tersangka memotong sebesar Rp2,9 miliar lebih untuk kepentingan pribadi mereka. Selebihnya, dibagikan kepada 208 mahasiswa penerima beasiswa.

"Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan mencapai Rp3,55 miliar lebih. Seharusnya, anggaran beasiswa tersebut disalurkan untuk pendidikan tinggi para mahasiswa penerima manfaat," katanya.

Ali Rasab Lubis menyebutkan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 12 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasar 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Ali Rasab Lubis.

Terkait