PALEMBANG - Partai Golkar berhasil meraih perolehan suara tertinggi di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I dengan mencatatkan 470.829 suara. Hal ini diumumkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Provinsi Sumatera Selatan, Andika Pranata Jaya, dalam rapat rekapitulasi nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 11 Maret.
Dapil Sumatera Selatan I juga menampilkan persaingan ketat antara beberapa partai politik lainnya. Di posisi kedua, Partai NasDem meraih 427.494 suara, sementara Partai Gerindra menempati urutan ketiga dengan perolehan 299.754 suara. Disusul oleh PDI Perjuangan di urutan keempat dengan 219.186 suara dan PKB di urutan kelima dengan 201.861 suara.
Total pemilih yang menggunakan hak pilih di dapil ini mencapai 2.485.907 pemilih, dengan 2.252.279 suara sah dan 233.628 suara tidak sah.
Selain itu, berdasarkan hasil rekapitulasi suara, berikut adalah perolehan suara partai politik di dapil Sumatera Selatan I:
- PKB: 201.861 suara
- Partai Gerindra: 299.754 suara
- PDIP: 219.186 suara
- Partai Golkar: 470.829 suara
- Partai NasDem: 427.494 suara
- Partai Buruh: 12.647 suara
- Partai Gelora: 16.513 suara
- PKS: 155.614 suara
- PKN: 14.440 suara
- Partai Hanura: 17.789 suara
- Partai Garda: 7.151 suara
- PAN: 129.404 suara
- PBB: 8.703 suara
- Partai Demokrat: 143.856 suara
- PSI: 68.404 suara
- Partai Perindo: 26.436 suara
- PPP: 18.938 suara
- Partai Ummat: 13.260 suara
BACA JUGA:
Pemilu 2024 diadakan untuk memilih presiden, wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Jumlah daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional mencapai 204.807.222 pemilih.
Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon yang bertarung, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Selain itu, pemilu legislatif diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal sebagai peserta. Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.