Bagikan:

JAKARTA - Empat warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh Kepolisian Isesaki, Jepang, pada 17 Januari 2024 atas dugaan melebihi masa izin tinggal (overstay) dan mengendarai kendaraan tanpa SIM.

“Dari keempat WNI tersebut, satu orang berstatus legal dan tiga lainnya berstatus overstayer. Saat ini proses penyelidikan masih terus berlangsung,” kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha lewat pesan singkat, Antara, Minggu, 10 Maret. 

Selain keempat WNI tersebut, telah ditangkap pula beberapa WNI lain terkait kasus yang sama. Namun, mereka meminta pihak kepolisian agar tidak menginformasikan kasus mereka kepada KBRI Tokyo.

"Sejak awal kasus, KBRI Tokyo telah memonitor dan siap memberikan pendampingan hukum,” ujar Judha.