Saksi Ganjar-Mahfud Tolak Hasil Rekapitulasi Suara di 3 Kabupaten Bali
Anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan/FOTO: Dafi-VOI

Bagikan:

DENPASAR - Saksi paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara di tiga kabupaten di Bali, yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.

"Saksi palon nomor 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan ataupun juga protes terhadap pelaksanaan tapi bukan ke hal teknis yah, protes bukan ke hal teknis," kata anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin, 4 Maret.

Meski saksi Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara, KPU memastikan tak berdampak pada proses rekapitulasi yang dilakukan.

"Proses rekapitulasi sesuai dengan tatib dan PKPU (nomor) 5. Proses rekapitulasi tetap dijalankan dan sah dan juga sudah disahkan dalam berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten dan kota masing-masing. Dan tetap kami juga sampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkatkan provinsi," ujarnya.