DENPASAR - Saksi paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara di tiga kabupaten di Bali, yakni Kabupaten Gianyar, Karangasem, dan Badung.
"Saksi palon nomor 3 tidak tanda tangan dan mereka mengajukan keberatan ataupun juga protes terhadap pelaksanaan tapi bukan ke hal teknis yah, protes bukan ke hal teknis," kata anggota KPU Bali, I Gede John Darmawan, di Denpasar, Senin, 4 Maret.
Meski saksi Ganjar-Mahfud menolak menandatangani hasil rekapitulasi suara, KPU memastikan tak berdampak pada proses rekapitulasi yang dilakukan.
BACA JUGA:
"Proses rekapitulasi sesuai dengan tatib dan PKPU (nomor) 5. Proses rekapitulasi tetap dijalankan dan sah dan juga sudah disahkan dalam berupa surat keputusan oleh KPU kabupaten dan kota masing-masing. Dan tetap kami juga sampaikan dalam kejadian khusus pada saat rekapitulasi di tingkatkan provinsi," ujarnya.